5 Perusahaan BUMN Resmi Dibubarkan Pemerintah Setelah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan

0
31
Foto Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Foto Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

JAKARTA (PNC group) – Terhitung sejak tahun 2022 hingga 2023, sudah ada lima BUMN yang resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pailit.

Pembubaran ini melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

Inilah daftar 5 BUMN yang telah resmi bubar hingga tahun 2023 seperti yang disadur dari media Nesiatimes.com, Kamis (23/03/2023).

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Pembubaran Merpati Nusantara Airlines tertuang dalam PP nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diterbitkan pada 20 Februari 2023.

Terkait pelaksanaan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit.

Usai dilikuidasi, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga ikut mempailitkan dua anak usaha maskapai penerbangan nasional itu. Keduanya adalah Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

2. PT Istaka Karya (Persero)

Presiden Joko Widodo membubarkan Istaka Karya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Jumat, 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

3. PT Kertas Leces (Persero)

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan

4. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN

Presiden Jokowi menyetujui pembubaran PT PANN pada Desember 2022, yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini