Pendidikan

Komisi I DPRD Dumai Dorong Disdikbud Terbitkan SK Wali Kota untuk Guru Non ASN Bersertifikat

186
×

Komisi I DPRD Dumai Dorong Disdikbud Terbitkan SK Wali Kota untuk Guru Non ASN Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai sebagai pimpinan rapat.
Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai sebagai pimpinan rapat.

DUMAI (PNC Group) – Sebanyak 35 guru SD Negeri non ASN bersertifikat yang tergabung dalam Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Dumai, Senin (2/3/2026) di Ruang Paripurna DPRD Dumai.

Dalam hearing tersebut, para guru menyampaikan aspirasi terkait belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menurut mereka menjadi hak setelah memperoleh sertifikat pendidik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui persetujuan Disdikbud Dumai.

Perwakilan Aliansi, Ihza, menyampaikan bahwa seluruh anggota yang hadir telah memenuhi syarat sertifikasi dan telah mengabdi sebagai tenaga pendidik dengan masa kerja bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun.

“Kami sudah bersertifikat resmi dari Kementerian. Kami tetap mengajar dan menjalankan kewajiban sebagai guru. Namun untuk pencairan TPG, kami diminta melampirkan SK dari Kepala Daerah. Sementara SK Kepala Sekolah tidak diakui sebagai dasar pencairan. Ini yang menjadi kendala bagi kami,” ujar Ihza di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I serta perwakilan Disdikbud Dumai.

Ia juga menyebutkan bahwa di sejumlah daerah lain, guru non ASN bersertifikat telah menerima TPG, seperti di Pekanbaru, Rokan Hilir, Bengkalis hingga Lampung. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh melalui komunikasi antar guru lintas daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua dan anggota Komisi I DPRD Dumai, di antaranya Edison, Junjung Mangatas, Salman, Kenda Guntara, Ediswan, dan Andy Silitonga, menyatakan dukungan terhadap perjuangan para guru.

Edison menegaskan pihaknya akan mendorong Disdikbud Dumai segera melakukan studi komparatif ke daerah yang telah merealisasikan pencairan TPG bagi guru non ASN bersertifikat.

“Kami memahami persoalan ini. Bahkan beberapa anggota Komisi I berlatar belakang pendidikan. Kami siap mengawal persoalan ini hingga ke tingkat kementerian jika diperlukan. Kami minta Disdikbud segera melakukan studi tiru dan mengambil langkah konkret,” tegas Edison.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan awal, anggaran TPG bersumber dari APBN sehingga tidak membebani APBD Kota Dumai. Karena itu, ia meminta Disdikbud segera berkoordinasi dengan Wali Kota untuk penerbitan SK sebagai syarat administrasi pencairan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai, Maysarah, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP tersebut.

“Kami akan melakukan studi tiru dan berkoordinasi dengan pimpinan daerah terkait mekanisme penerbitan SK agar para guru dapat memenuhi persyaratan pencairan TPG,” ujarnya.

Usai hearing, anggota Komisi I kembali menekankan pentingnya percepatan proses tersebut. Mereka berharap penerbitan SK Wali Kota dapat direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 sebagai bentuk respons atas aspirasi para guru.

RDP tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk mencari solusi administratif yang sesuai regulasi, guna memastikan hak guru non ASN bersertifikat dapat terpenuhi. (***)