BeritaDaerah

Manajer Operasional PT. PRABHU, Arrigo Hagi Rushdie Diduga Berikan Pernyataan Bohong kepada Wartawan

1698
×

Manajer Operasional PT. PRABHU, Arrigo Hagi Rushdie Diduga Berikan Pernyataan Bohong kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini
Foto : FAP Tekal Dumai melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan umum di depan Kantor PT. PGN Dumai.
Foto : FAP Tekal Dumai melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan umum di depan Kantor PT. PGN Dumai.

DUMAI (PNC Group) – Manajer operasional PT Perkasa Abdi Bhuana (PT. PRABHU) diduga menyampaikan pembohongan saat dikonfirmasi oleh wartawan via aplikasi WhatsApp (WA), terkait kepemilikan KTP pekerja keamanan yang baru masuk di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Dumai. Jumat (17/01/2025).

PT. PRABHU adalah vendor outsourcing PT. PGN Dumai, yang merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), yang berkantor pusat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penyampaian konfirmasinya, Manajer operasional Arrigo Hagi Rushdie menyampaikan bahwa, pekerja jasa keamanan yang baru masuk tersebut merupakan putra daerah asli Dumai.

“Untuk pekerja penggantinya sendiri adalah putra daerah asli Dumai,” balas Arrigo pesan singkat WA, saat ditanya dari daerah mana pengganti pekerja tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung kepada pekerja keamanan yang baru masuk berinisial P mengatakan, bahwa dirinya
ber-KTP Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis hingga saat ini.

“Saat ini saya masih ber-KTP Bengkalis,” ungkapnya.

Terkait pernyataan bohong yang disampaikan oleh Manajer operasional PT. PRABHU, Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAB Tekal) Dumai Ismunandar, yang biasa disapa Ngah Nandar,. mengatakan, pernyataan itu sudah membohongi seluruh masyarakat Dumai dan pernyataan itu sangat merugikan masyarakat Dumai yang ingin mencari pekerjaan dan memicu konflik sosial di masyarakat Dumai.

“Bapak Arrigo sudah berkata bohong kepada seluruh masyarakat Kota Dumai dan itu merugikan para pencari kerja dan bisa memicu konflik sosial di masyarakat Dumai,” tegas Ngah Nandar. Senin (20/01/2025).

Disamping itu Ngah Nandar menolak pernyataan Arrigo Hagi Rushdie yang mengatakan, Peraturan Perusahaan (PP) di regulasi Ketenagakerjaan hanya wajib dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), bukan ke Disnaker, hanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib dilaporkan ke Disnaker.

“Setiap perusaahan yang akan melakukan pekerjaan di suatu daerah wajib mencatatkan PP dan PKWT ke Disnaker di daerah tersebut untuk di registrasi kemudian baru dilaporkan ke Kemenaker,” ungkap Ngah Nandar.

Ngah Nandar menyayangkan, kenapa sudah sekian tahun PT. PRABHU menempatkan pekerjanya di Kota Dumai, belum pernah sekalipun PT. PRABHU melakukan pencatatan di Disnaker Kota Dumai.

“Kejadian ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, sangat disayangkan PT. PRABHU tidak mengikuti aturan Ketenagakerjaan dengan tidak pernah sekalipun mencatatkan PP dan PKWT pekerjanya ke Disnaker Kota Dumai,” sesal Ngah Nandar.

Sementara itu Agus Kurniawan, Area Head PT. PGN Dumai dikonfirmasi terkait perselisihan antara PT. PRABHU dengan pekerja keamanan yang bertugas di wilayah kerjanya seolah-olah buang badan dengan perselisihan ini, dengan tidak memberikan tanggapan.

“Bila memungkinkan nanti tanyakan langsung ke vendornya (PT. PRABHU – red), saya gak berhak memberikan statement,” balas Agus Kurniawan melalui pesan WA. (Vanche)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *